Berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah, didapatkan data hampir sebagian besar Kepala Sekolah tidak menyusun program supervisi akademik. Padahal supervisi merupakan salah satu kompetensi Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan secara terarah, terprogram dan berkesinambungan.
Sementara supervisi akademik biasanya hanya ditunjukkan dengan jadwal supervisi, dan instrumen supervisi yang juga tidak dilakukan analisis dan tindaklanjut terhadap hasilnya. Karena itu kami coba tulis program supervisi akademik oleh Kepala Sekolah sebagai bahan acuan Kepala Sekolah dalam menyusun Program Supervisi di satuan pendidikannya. Program Supervisi ini mengacu pada sistematika yang direkomendasikan pada Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah tahun 2017.
Sementara supervisi akademik biasanya hanya ditunjukkan dengan jadwal supervisi, dan instrumen supervisi yang juga tidak dilakukan analisis dan tindaklanjut terhadap hasilnya. Karena itu kami coba tulis program supervisi akademik oleh Kepala Sekolah sebagai bahan acuan Kepala Sekolah dalam menyusun Program Supervisi di satuan pendidikannya. Program Supervisi ini mengacu pada sistematika yang direkomendasikan pada Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah tahun 2017.
Berikut ini bagian dari Program Supervisi Akademik
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberhasilan sebuah
program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh,
berkesinambungan, dilakukan pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik
inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama
dalam proses pembelajaran.
Supervisi merupakan suatu
layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna
mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula
sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.
Supervisi yang diterapkan
dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama
dengan sekelompok orang agar emperoleh hasil yang sebesar-besarnya (Syaiful
Sagala; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89).
Dalam permendikbud nomor 6
tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang dimaksud Kepala
Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan
Pendidikan yang memiliki Kompetensi sebagai Kepala Sekolah, yaitu pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sehingga beban kerja Kepala
Sekolah tidak wajib mengajar di kelas, tetapi sepenuhnya untuk melaksanakan
tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru
dan tenaga kependidikan.
Penjabaran kompetensi
supervisi mengacu pada tugas pokok Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
dimana langkah-langkah yang dilakukan adalah (1) merencanakan program
supervisi, (2) melaksanakan supervisi dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat, (3) menindaklanjuti hasil supervisi dalam rangka
peningkatan profesionalismenya, (4) melaksanakan evaluasi supervisi terhadap
guru dan tenaga kependidikan serta (5) merencanakan dan menindaklanjuti
hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi Guru dan tenaga
kependidikan.
Inti dari
penyelenggaraan pendidikan persekolahan adalah proses pembelajaran.
Pembelajaran yang berkualitas hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang
berkualitas pula. Salah satu kegiatan penting dalam rangka pemberdayaan dan
peningkatan kualitas guru adalah supervisi kepada guru.
Banyak
pengertian tentang supervisi kepada guru atau biasa disebut dengan supervisi
akademik. Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru
mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran sehingga dapat
meningkatkan kompetensi
paedagogik dan
profesional, yang muaranya kepada peningkatan mutu lulusan peserta didik
(Glickman:2007). Sedangkan Daresh (2001) menyebutkan bahwa supervisi akademik
merupakan upaya membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan
pengajaran. Kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah yang
ditujukan kepada guru dengan tujuan memberikan bantuan profesional, selain itu
supervisi akademik juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional
maupun kompetensi paedagogik yang akan berdampak pada peningkatan kinerja
guru-guru di sekolah.
Mengembangkan
kemampuan guru tidak hanya ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan
keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen, kemauan,
atau motivasi guru. Dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru,
kualitas akademik akan meningkat. Tanggung jawab pelaksanaan supervisi di
sekolah adalah kepala sekolah. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki
kompetensi supervisi.
Inti dari
kegiatan supervisi adalah membantu guru dan berbeda dengan penilaian kinerja
guru, meskipun di dalam supervisi akademik ada penilaian. Dalam supervisi
akademik menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan
salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987).
Menurut
Sergiovanni (dalam Depdiknas, 2007: 10), ada tiga tujuan supervisi akademik,
yaitu:
a) Supervisi
akademik dilakukan untuk membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya
dalam memahami kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan
menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
b) Supervisi
akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.
Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke
kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman
sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik.
c) Supervisi
akademik dilakukan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam
melaksanakan tugas-tugas mengajar, mendorong guru mengembangkan kemampuannya
sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh
terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku
guru ke arah yang lebih berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid
yang lebih baik
Kondisi guru
dari hasil supervisi tahun sebelumnya menunjukkan masih rendahnya kemampuan
guru dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai pembelajaran
serta menindaklanjuti hasil penilaian pembelajaran, maka Kepala Sekolah perlu
menindaklanjuti dengan melakukan supervisi pembelajaran agar kompetensi guru
dalam pembelajaran meningkat.
Agar pelaksanaan
supervisi pembelajaran ini dapat dilaksanakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan maka Kepala Sekolah menyusun Program Supervisi Pembelajaran
ini sebagai acuan.
B.
Landasan Hukum.
Landasan
hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan supervisi pembelajaran ini
adalah sebagai berikut:
1.
Undang – Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional;
2.
Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun
2013, dan perubahan kedua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan
PP no 19 tahun 2017 tentang perubahan terhadap PP 74 tahun 2008;
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Ketrampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah.
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.
16.
Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah
17.
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
18.
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan
Pendidikan karakter di Satuan Pendidikan
C.
Tujuan.
Penyusunan Program Supervisi Pembelajaran Tahun 2019/2020
pada SMP Negeri VIRTUAL ini bertujuan untuk:
1.
Acuan bagi pelaksanaan kegiatan
supervisi di lingkungan SMP Negeri VIRTUAL
2.
Meningkatkan profesionalisme guru
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik.
3.
Meningkatkan kualitas proses
pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas
kompetensi lulusan.
Di samping tujuan tersebut di atas, juga ada 3
tujuan utama kegiatan supervisi pembelajaran menurut Sergiovanni (dalam
Depdiknas, 2007: 10), yaitu:
1. Supervisi akademik dilakukan
untuk membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami
kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan
kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
2. Supervisi akademik dilakukan
untuk memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor
ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru
sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun
dengan sebagian peserta didik.
3. Supervisi akademik dilakukan
untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas
mengajar, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong
guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan
tanggung jawabnya.
D.
Prinsip-prinsip supervisi
akademik
Pada pelaksanaan supervisi
pembelajaran mengikuti prinsip-prinsip supervisi akademik yang meliputi:
1.
Praktis, artinya mudah dikerjakan
sesuai kondisi sekolah.
2.
Sistematis, artinya dikembangkan
sesuai perencanaan program supervisi dan tujuan pembelajaran.
3.
Objektif, artinya masukan
data/informasi sesuai aspek-aspek instrumen.
4.
Realistis, artinya berdasarkan kenyataan
sebenarnya.
5.
Antisipatif, artinya mampu
menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6.
Konstruktif, artinya
mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses
pembelajaran.
7.
Kooperatif, artinya ada kerja
sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
8.
Kekeluargaan, artinya
mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
9.
Demokratis, artinya supervisor
tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
10. Aktif,
artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
11. Humanis,
artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis terbuka, jujur,
ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
12. Berkesinambungan
(supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala
sekolah).
13. Terpadu,
artinya menyatu dengan program pendidikan.
14. Komprehensif,
artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).
Assalamualaikum
ReplyDeleteMohon ijin baca dan copy untuk referensi ya pak.
Pernah bareng peserta simposium tahun 2017 di kemendikbud pak. paparan bapak bagus tentang ZIp grade apa ya. Klo saya KS SMP waktu itu di Ajibarang Banyuams Jateng
saat saya dapat karya paling inspiratif
Wa'alaikumsalam.....Iya terimakasih Bu...Salam Sejahtera ....Saya aslinya dari Bumiayu loh...tapi sejak 1994 tugas di Pandeglang Banten
Delete