PENGISIAN BLANKO IJAZAH 2021-2022
Pengisian Blanko Ijazah satuan pendidikan 2021/2022 mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Dikdasmen sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek nomor 1 Tahun 2022.
Di peraturan ini, Blanko Ijazah hanya menampilkan 1 jenis nilai saja yaitu Nilai Ujian Sekolah dengan kriteria kelulusan yang masih mengacu kepada SE Mendikbud No 1 tahun 2021.
Hal-hal penting dari Juknis Penulisan Ijazah ini
sebagai berikut:
1. Pengisian Blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Tanggal Pengumuman Kelulusan: SD, SDLB, Program Paket A, SMP, SMPLB, Program Paket B dan yang sederajat pada 15 Juni 2022
3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dengan mencantumkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah.
4. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.
5. Nilai Ujian Sekolah diperoleh dengan mengacu SE Mendikbud No 1 tahun 2021. Salah satu cara penglahan nilai Ujian Sekolah dapat dicontohkan sebagai berikut:
Nilai
Ujian Sekolah merupakan rata-rata Nilai Rapor (NR) semester 1 sampai 6 pada
Nilai Pengetahuan dan Nilai Keterampilan (Kelas 7, 8, dan 9) dan nilai
rata-rata US Murni (NUM) dari US Tulis dan Praktik.
Rincian
perhitungan nilai Ujian Sekolah:
a. Rata-rata
Nilai Rapor (NR):
Rata-rata
Nilai Pengetahuan (Np)= (Np1 + Np2 + Np3 + Np4 + Np5 + Np6) : 6
Rata-rata Nilai Keterampilan (Nk)= (Nk1 + Nk2 + Nk3 + Nk4 + Nk5 + Nk6) : 6
Rata-rata
Nilai Rapor = (Np + Nk) : 2
b.
Rata-rata Nilai US Murni (NUM)
NUM = (US_tulis + US_Praktik)
: 2
Sehingga
nilai akhir Ujian Sekolah sebagai berikut:
Nilai
Ujian Sekolah = (NR+NUM) : 2
Atau
dengan memberikan pembobotan pada nilai NR dan NUM
Missal:
Nilai
Ujian Sekolah = (40%NR + 60% NUM) atau
Nilai
Ujian Sekolah = (50%NR + 50% NUM) atau
Nilai
Ujian Sekolah = (70%NR + 30% NUM)
Ketentuan
pembobotan diserahkan kepada kesepakatan Sekolah sesuai dengan Kriteria
Kelulusan pada dokumen I KTSP di sekolah bersangkutan.
6. Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud di atas, ditulis dengan menggunakan bilangan dalam rentang 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma;
7. Rata-rata Nilai Ujian Sekolah ditulis dengan bilangan dalam rentang 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma;
8. Nilai Rapor semester 6 diperoleh dari penilaian harian, nilai mid semester, nilai tugas, portofolio, dan penilaian lain di semester 6.
9. Pengisian Blanko Ijazah (Lihat contoh format berikut):
a.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
b.
Pengisian Ijazah menggunakan
tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam
yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
c.
Aturan
lengkap lihat Persesjen 1 tahun 2022. Download di sini.
10. Ijazah ditandatangani oleh Kepala Seklah dan dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur dengan menyentuh pas Foto siswa.
11. Ijazah ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto Tidak perlu ditanda tangan oleh siswa)
Terimakasih semga bermanfaat
Link Download Dokumen Penting:
1.
Link
Persesjen No 1 Tahun 2022
2.
LinkSE Mendikbud No 1 Tahun 2021
3. LinkFormat Pengolahan Nilai Ujian Sekolah
0 komentar:
Post a Comment