RPP adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan
atau lebih. RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Dasar
Hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses, dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor
22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses, penyusunan RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Perbedaan
individual peserta didik.
- Partisipasi
aktif peserta
didik.
- Berpusat
pada peserta didik untuk
mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, inovasi dan kemandirian.
- Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,
dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan
balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
KOMPONEN RPP
Sedangkan
Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, adalah
sebagai berikut:
- Identitas
Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- Identitas
Mata Pelajaran atau tema/subtema;
- Kelas/Semester;
- Materi
Pokok;
- Alokasi
Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban
belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam
silabus dan KD yang harus dicapai;
- Tujuan
Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan; (Catatan: walaupun tujuan pembelajaran
disebutkan sebelum KD dan IPK, namun secara substansial tujuan
pembelajaran merupakan penjabaran rinci dari indicator pencapaian
kompetensi sehingga secara hirarki dituliskan setelah KD dan IPK)
- Kompetensi
Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
- Materi
Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
- Metode
Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- Media
Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran;
- Sumber
Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
- Langkah-langkah
Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- Penilaian
Hasil Pembelajaran.
Hasil evaluasi Kurikulum 2013 pada penyusunan RPP,
maka di tahun 2018/2019 “Penulisan
isi RPP perlu memperhatikan ketentuan yang ada dalam KOMPONEN
RPP, KETERAMPILAN
ABAD 21 (komunikasi,
kreatif, kolaboratif, berfikir kritis), PENGUATAN
KARAKTER,
dan INTEGRASI LITERASI”
FORMAT RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP...)
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/
Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi
Inti
B. Kompetensi
Dasar dan Indikator
Pencapaian Kompetensi
* Nilai sikap (karakter)
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
- Materi Pembelajaran reguler
- Materi pembelajaran pengayaan
- Materi pembelajaranp remedial
E. Metode Pembelajaran
F. Media dan Bahan
G.Sumber Belajar
H. Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua
…
Dst…
I. Penilaian
1. Teknik penilaian
a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial
c. Pengetahuan
d. Keterampilan
2. Pembelajaran Remedial
3. Pembelajaran Pengayaan
..............., ................
Mengetahui Guru Mata Pelajaran
Kepala SMP____________
_____________________ ___________________
NIP. ... NIP. ....
mksh pak sdh memuat tentang pembuatan rpp,klu ada buku PAI revisi 2018 silabus dan rpp,bagi dong
ReplyDeleteSangat membantu infonya Pak Musabikhin.
ReplyDeletebingung saya pak, penjelasan di atas keduanya dituliskan sebagai permendikbud no 22 tahun 2016. saya lagi cari yang 2018
ReplyDeletePermendikbud kurikulum 2013 yang terbaru hasil revisi hanya ada tahun 2016. tahun 2018 tidak ada permendikbud tentang Kur 13
ReplyDeleteTerima kasih ,membantu tugas - tugas mahasiswa saya
ReplyDeleteAlhamdulillah....sama2
DeleteSangat membantu, Terima kasih Pk Musabikhin 👍🙏
ReplyDeleteSangat Membantu, Terimakasih Pak
ReplyDelete