<< *** SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H - 2024 M *** SEMOGA DIBERIKAN KEKUATAN LAHIR DAN BATIN UNTUK MENJALANKAN IBADAH PUASA PENUH DI BULAN RAMADHAN >>

SKP DAN TUGAS POKOK BARU KEPALA SEKOLAH

Posted by VIRTUAL PENDAMPINGAN on Thursday, January 16, 2020





Peraturan dasar pengangkatan Kepala Sekolah diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang juga mengacu kepada peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepla Sekolah/Madrasah, dan PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.



Dalam peraturan tersebut yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).



Sejalan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan, di tahun 2017 diterbitkan PP 19 tentang perubahan atas PP 74/2008, dimana jika sebelumnya Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor (Pasal 54 ayat (1) PP 74/2008) diubah menjadi: “(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan”(PP 19/2017).
Hal ini dipertegas lagi dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15/2018 tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Pasal 9 ayat (1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Jadi berdasarkan peraturan terbaru tersebut, Kepala Sekolah tidak berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembelajaran, sehingga ini berpengaruh terhadap penyusunan tugas utama Kepala Sekolah dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) maupun dalam perhitungan angka kredit kenaikan pangkatnya. Jika sebelumnya tugas KS dihargai 75% dalam pengelolaan sekolah dan 25% dari tugas mengajarnya, maka sekarang tugas pokok KS 100% dalam pengelolaan Sekolah (manajerial, kewirausahaan dan supervisi). Hal ini menjadi referensi dalam penyusunan SKP Kepala Sekolah.
Download contoh SKP Kepala Sekolah tahun 2019
Perhatikan cara download file



Blog, Updated at: January 16, 2020

4 komentar:

  1. Assalamualaikum....bisakah minta file SKP kepala sekolah berdasarkan Permendikbud terbaru. terima kasih pak semoga barokah

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum....bisakah minta file SKP kepala sekolah berdasarkan Permendikbud terbaru. terima kasih pak semoga barokah

    ReplyDelete

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL
Silahkan lihat video tutorial di Channel Saya

Profil Saya

FORUM GURU PENGGERAK

 
FORUM GURU PENGGERAK
Public group · 95 members
Join Group
Group ini diharapkan menjadi media tempat berbagi dan eksplorasi pengetahuan, pengalaman dan praktik Guru Penggerak untuk Indonesia Maju.
 

Search Artikel

JADWAL WAKTU SHOLAT


>> Sesuaikan jadwal dengan Klik drop-down Kota/Kab Anda >> Waktu imsak 10 menit sebelum waktu Shubuh

Followers

Statistik Blog

Online Real Time

CB