Peraturan
dasar pengangkatan Kepala Sekolah diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional
nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang juga
mengacu kepada peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang
Standar Kepla Sekolah/Madrasah, dan PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Dalam
peraturan tersebut yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas
tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI),
sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
(SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan
sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi
sekolah bertaraf internasional (SBI).
Sejalan
dengan perkembangan jaman dan kebutuhan, di tahun 2017 diterbitkan PP 19
tentang perubahan atas PP 74/2008, dimana jika sebelumnya Beban kerja kepala
satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan
adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor (Pasal 54 ayat (1) PP
74/2008) diubah menjadi: “(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya
untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi
kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan
dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi
kebutuhan Guru pada satuan pendidikan”(PP 19/2017).
Hal
ini dipertegas lagi dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15/2018
tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Pasal 9 ayat (1)
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a. manajerial; b.
pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan. (2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari
pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Jadi
berdasarkan peraturan terbaru tersebut, Kepala Sekolah tidak berkewajiban untuk
melaksanakan tugas pembelajaran, sehingga ini berpengaruh terhadap penyusunan
tugas utama Kepala Sekolah dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) maupun dalam
perhitungan angka kredit kenaikan pangkatnya. Jika sebelumnya tugas KS dihargai
75% dalam pengelolaan sekolah dan 25% dari tugas mengajarnya, maka sekarang
tugas pokok KS 100% dalam pengelolaan Sekolah (manajerial, kewirausahaan dan
supervisi). Hal ini menjadi referensi dalam penyusunan SKP Kepala Sekolah.
hatur nuhun
ReplyDeleteAssalamualaikum....bisakah minta file SKP kepala sekolah berdasarkan Permendikbud terbaru. terima kasih pak semoga barokah
ReplyDeleteminta skp kepsek terbaru ya
ReplyDeleteAssalamualaikum....bisakah minta file SKP kepala sekolah berdasarkan Permendikbud terbaru. terima kasih pak semoga barokah
ReplyDelete