<< *** SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H - 2024 M *** SEMOGA DIBERIKAN KEKUATAN LAHIR DAN BATIN UNTUK MENJALANKAN IBADAH PUASA PENUH DI BULAN RAMADHAN >>

PERUBAHAN POS UN 2019/2020

Posted by VIRTUAL PENDAMPINGAN on Wednesday, January 22, 2020






Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 tinggal menghitung hari. Walaupun ini adalah UN terakhir yang akan dilaksanakan sekolah/madrasah (sesuai pernyatan Mendikbud).
Sekolah telah melaksanakan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan UN ini mulai dari proses entri data peserta didik, upload data, sinkronisasi, serta persiapan teknis pelatan dan laboratorium komputer bagi penyelenggara UNBK mandiri atau upaya koordinasi recourse sharing bagi yang UNBK menumpang. Persiapan-persiapn ini tentunya mengacu kepada POS UN 2019/2020 yang telah diluncurkan di bulan November 2019 dan kemudian diubah di bulan Januari 2020.




Perubahan POS UN ini membuat “baper” penyelenggara UN di tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten/Kota atau provinsi. Apa saja sebetulnya yang berubah di POS UN terbaru ini?
Berikut ini rincian perubahan POS UN terbaru.

No
POS UN Lama
POS UN Baru
1
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 Tanggal: 4 November 2019
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tanggal: 14 Januari 2020
2
Dinyatakan tidak berlaku
Berlaku sebagai pengganti
3
Terdapat 21 dasar hukum penetapan POS UN
Terdapat 24 dasar hukum penetapan POS UN, dengan tambahan sbb:

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4
Perubahan mendasar POS UN ini sebetulnya imbas dari adanya perubahan SOTK Kemdikbud sesuai permendikbud 45/2019 di atas, maka beberapa nomenklatur Direktorat Jenderal (unsur panitia UN tingkat Pusat) di Kemdikbud mengalami perubahan
A
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
B
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
C
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

-
Ditambahkan:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5
Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tempat pengiriman LJUN sekolah Indonesia di luar negeri
Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tempat pengiriman LJUN sekolah Indonesia di luar negeri
6
Biaya pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan dibebankan pada:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk SMA/SMK dan SMP melalui dana BOS;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Paket C dan Paket B melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan;
Biaya pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan dibebankan pada:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk SMP, SMA, dan SMK melalui dana BOS serta Program Paket B dan Program Paket C melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan
7
Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah.
a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMALB/SMK/ SMP/SMPLB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Paket C dan Paket B dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah.
a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMP, SMA, SMK, SMPLB, dan SMALB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Program Paket B dan Program Paket C dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8
Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan dan perbedaan substansi teknis POS UN yang utama adalah
9
BAB VIII: UJIAN NASIONAL PERBAIKAN
Hanya untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK dan sederajat, serta Program Paket C/Ulya
BAB VIII: UJIAN NASIONAL ULANGAN
Diberlakukan juga bagi jenjang SMP/MTs dan sederajat, serta Program Paket B/Wustha



Demikian penjelasan perbedaan POS UN 2019/2020 sesuai Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 Tanggal: 4 November 2019 dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 Tanggal: 14 Januari 2020. Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat.
POS UN yang telah di-highlight pada klausul yang berbeda dapat diunduh di link berikut ini:


Blog, Updated at: January 22, 2020

0 komentar:

Post a Comment

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL
Silahkan lihat video tutorial di Channel Saya

Profil Saya

FORUM GURU PENGGERAK

 
FORUM GURU PENGGERAK
Public group · 95 members
Join Group
Group ini diharapkan menjadi media tempat berbagi dan eksplorasi pengetahuan, pengalaman dan praktik Guru Penggerak untuk Indonesia Maju.
 

Search Artikel

JADWAL WAKTU SHOLAT


>> Sesuaikan jadwal dengan Klik drop-down Kota/Kab Anda >> Waktu imsak 10 menit sebelum waktu Shubuh

Followers

Statistik Blog

Online Real Time

CB