Ujian
Nasional tahun pelajaran 2019/2020 tinggal menghitung hari. Walaupun ini adalah
UN terakhir yang akan dilaksanakan sekolah/madrasah (sesuai pernyatan
Mendikbud).
Sekolah telah melaksanakan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan UN ini mulai dari proses entri data peserta didik, upload data, sinkronisasi, serta persiapan teknis pelatan dan laboratorium komputer bagi penyelenggara UNBK mandiri atau upaya koordinasi recourse sharing bagi yang UNBK menumpang. Persiapan-persiapn ini tentunya mengacu kepada POS UN 2019/2020 yang telah diluncurkan di bulan November 2019 dan kemudian diubah di bulan Januari 2020.
Sekolah telah melaksanakan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan UN ini mulai dari proses entri data peserta didik, upload data, sinkronisasi, serta persiapan teknis pelatan dan laboratorium komputer bagi penyelenggara UNBK mandiri atau upaya koordinasi recourse sharing bagi yang UNBK menumpang. Persiapan-persiapn ini tentunya mengacu kepada POS UN 2019/2020 yang telah diluncurkan di bulan November 2019 dan kemudian diubah di bulan Januari 2020.
Perubahan
POS UN ini membuat “baper” penyelenggara UN di tingkat satuan pendidikan, Dinas
Pendidikan dan Kemenag Kabupaten/Kota atau provinsi. Apa saja sebetulnya yang
berubah di POS UN terbaru ini?
Berikut
ini rincian perubahan POS UN terbaru.
No
|
POS UN Lama
|
POS UN Baru
|
1
|
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor:
0051/P/BSNP/XI/2019 Tanggal: 4 November 2019
|
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor:
0053/P/BSNP/I/2020 tanggal: 14 Januari 2020
|
2
|
Dinyatakan tidak berlaku
|
Berlaku sebagai pengganti
|
3
|
Terdapat 21 dasar hukum penetapan POS UN
|
Terdapat 24 dasar hukum penetapan POS UN, dengan
tambahan sbb:
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
|
4
|
Perubahan mendasar POS UN ini sebetulnya imbas dari adanya
perubahan SOTK Kemdikbud sesuai permendikbud 45/2019 di atas, maka beberapa
nomenklatur Direktorat Jenderal (unsur panitia UN tingkat Pusat) di Kemdikbud
mengalami perubahan
|
|
A
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
|
B
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
|
C
|
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
|
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
-
|
Ditambahkan:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
|
|
5
|
Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagai tempat pengiriman
LJUN sekolah Indonesia di luar negeri
|
Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tempat pengiriman LJUN sekolah Indonesia di luar
negeri
|
6
|
Biaya pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan dibebankan
pada:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk SMA/SMK dan SMP melalui dana BOS;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Paket C dan
Paket B melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan;
|
Biaya pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan dibebankan
pada:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk SMP, SMA, dan SMK melalui dana BOS serta Program Paket B dan
Program Paket C melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan
|
7
|
Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah.
a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah
SMA/SMALB/SMK/ SMP/SMPLB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah
Paket C dan Paket B dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah.
a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMP,
SMA, SMK, SMPLB, dan SMALB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah
Program Paket B dan Program Paket C dibebankan pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
8
|
Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
|
Perubahan dan perbedaan substansi teknis POS UN yang
utama adalah
|
||
9
|
BAB VIII:
UJIAN NASIONAL PERBAIKAN
Hanya untuk
jenjang SMA/MA, SMK/MAK dan sederajat, serta Program Paket C/Ulya
|
BAB VIII:
UJIAN NASIONAL ULANGAN
Diberlakukan juga
bagi jenjang SMP/MTs dan sederajat, serta Program Paket B/Wustha
|
Demikian penjelasan perbedaan POS UN 2019/2020 sesuai Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 Tanggal: 4 November
2019 dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 Tanggal:
14 Januari 2020. Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat.
POS UN yang telah di-highlight pada klausul
yang berbeda dapat diunduh di link berikut ini:
0 komentar:
Post a Comment