Kebijakan Menteri baru ini yang menjadi dasar bagi guru dalam menyusun RPP. Berikut ini isi Edaran Mendikbud tersebut.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang
telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi
komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan)
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan
oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran
sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan,
dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya
keberhasilan belajar murid.
4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat
digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment