PENILAIAN PEMBELAJARAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut
ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan
berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh
karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan berbagai
upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan
gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.
Penilaian pembelajaran didasarkan pada dua peraturan menteri yang
saat ini berlaku, yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Penilaian
konvensional cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik.
Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang
terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar
mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana
penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar.
Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment
of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian
untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai
pembelajaran).
Baca Panduan Penulisan Soal
Assessment
of learning merupakan
penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses
pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta
didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan
penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil
belajar setelah proses pembelajaran selesai, berarti pendidik tersebut
melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian
sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif seperti penilaian
harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan penilaian akhir
tahun merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment
for learning dilakukan
selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar
untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for
learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar
peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment
for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan
performa dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif,
misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment
for learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment
as learning mempunyai
fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi
sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya,
assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam
kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar
menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment)
dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam
assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam
merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian
sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh
capaian belajar yang maksimal.
Penilaian
harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
1. Sahih
Agar
penilaian sahih (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat
mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga,
yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2.
Objektif
Penilaian
tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman
penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir
subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, otentisitas,
dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu
dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability)
untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan
hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh
berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4.
Terpadu
Penilaian
oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu
kompetensi telah tercapai? Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian
aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi
melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran
yang dilakukan.
5.
Terbuka
Prosedur
penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh
siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan
pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam
penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6.
Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian
oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta
didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk
harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan
dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran,
dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of
learning secara proporsional.
7.
Sistematis
Penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan
analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan
hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8.
Beracuan Kriteria
Penilaian
pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk
menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan
terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap
kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal
disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi
berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib
menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih,
objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu
dipikirkan konsep meaningfull assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik,
prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya
bagi peserta didik dan proses belajarnya.
0 komentar:
Post a Comment