Akhirnya Ujian Nasional tahun pelajaran
2019/2020 resmi dibatalkan oleh pemerintah melalui SE Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
Berikut
pernyataan Mendikbud Mas Nadiem yang disampaikan saat konferensi pers hasil rapat via
teleconference di Jakarta Selasa 24 Maret 2020. "Kita mengikuti prinsip nomor
1, tidak ada yang lebih penting lagi daripada keamanan dan kesehatan siswa dan
keluarganya jadi karena itu UN itu dibatalkan untuk 2020, pemerintah memutuskan untuk tak
menerapkan UN 2020 sebagai standar kelulusan. Selain itu, mulai tahun ini UN
juga tak menjadi ajang seleksi masuk bagi siswa ke jenjang lebih tinggi. Jadi, setelah kami timbang pro dan
kontranya ini kami rasa di Mendikbud bahwa lebih banyak resikonya daripada
benefitnya untuk melanjutkan UN,"
Pemerintah resmi menetapkan seluruh ujian
nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 meliputi
mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah
(SMP/MTS) maupun atas (MA/SMA). Ketetapan ini
dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4 tahun
2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus
disease (covid-19)
Ada 6 point utama dalam SE
Mendikbud ini, yaitu:
1. Pembatalan
UN bagi setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk Program Paket A,
Paket B, dan Paket C.
2. Proses Belajar dari
Rumah dilaksanakan melalui
pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar
yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum
untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
3. Ujian
Sekolah untuk kelulusan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak
jauh lainnya;
4. Kenaikan
Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya;
5. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui mekanisme PPDB yang mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
6. Dana
Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan
untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai
keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat
kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah
serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Berikut ini isi lengkap SE
Mendikbud no 4 tahun 2020.
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru,
kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a.
UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi
Keahlian 2020
bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan
UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C akan
ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak
jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,
tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas maupun keluiusan;
b.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan
kecakapan
hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c.
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah
dapat bervariasi
antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar
di rumah;
d.
Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi
umpan baiik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa
diharuskan
3. Ujian Sekolah untuk
kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian
Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh
dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian
Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya;
c. Ujian
Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah
yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah
untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian
Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan
Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap
kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
2) kelulusan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /
sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester
genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
dan
3) kelulusan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor,
praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester
terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa
tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat
Edaran ini;
b. Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar
yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas
Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB
pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi
akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat
Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan
bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional
Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan
barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam
pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand
sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk
membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Post a Comment