<< *** SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H - 2024 M *** SEMOGA DIBERIKAN KEKUATAN LAHIR DAN BATIN UNTUK MENJALANKAN IBADAH PUASA PENUH DI BULAN RAMADHAN >>

EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBATALAN UN 2020

Posted by VIRTUAL PENDAMPINGAN on Tuesday, March 24, 2020



Akhirnya Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 resmi dibatalkan oleh pemerintah melalui SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Berikut pernyataan Mendikbud Mas Nadiem yang disampaikan saat konferensi pers hasil rapat via teleconference di Jakarta Selasa 24 Maret 2020. "Kita mengikuti prinsip nomor 1, tidak ada yang lebih penting lagi daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya jadi karena itu UN itu dibatalkan untuk 2020, pemerintah memutuskan untuk tak menerapkan UN 2020 sebagai standar kelulusan. Selain itu, mulai tahun ini UN juga tak menjadi ajang seleksi masuk bagi siswa ke jenjang lebih tinggi. Jadi, setelah kami timbang pro dan kontranya ini kami rasa di Mendikbud bahwa lebih banyak resikonya daripada benefitnya untuk melanjutkan UN,"
Pemerintah resmi menetapkan seluruh ujian nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 meliputi mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTS) maupun atas (MA/SMA). Ketetapan ini dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19)


Ada 6 point utama dalam SE Mendikbud ini, yaitu:
1.      Pembatalan UN bagi setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
2.      Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
3.      Ujian Sekolah untuk kelulusan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
4.      Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
5.      Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
6.      Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Berikut ini isi lengkap SE Mendikbud no 4 tahun 2020.
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a.       UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b.      Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c.       Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b.      Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c.       Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d.      Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b.      Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.       Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.      Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)      kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
2)      kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3)      kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b.      Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.       Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b.      PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1)      akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2)      prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c.       Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Blog, Updated at: March 24, 2020

0 komentar:

Post a Comment

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL
Silahkan lihat video tutorial di Channel Saya

Profil Saya

FORUM GURU PENGGERAK

 
FORUM GURU PENGGERAK
Public group · 95 members
Join Group
Group ini diharapkan menjadi media tempat berbagi dan eksplorasi pengetahuan, pengalaman dan praktik Guru Penggerak untuk Indonesia Maju.
 

Search Artikel

JADWAL WAKTU SHOLAT


>> Sesuaikan jadwal dengan Klik drop-down Kota/Kab Anda >> Waktu imsak 10 menit sebelum waktu Shubuh

Followers

Statistik Blog

Online Real Time

CB