<< *** SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H - 2024 M *** SEMOGA DIBERIKAN KEKUATAN LAHIR DAN BATIN UNTUK MENJALANKAN IBADAH PUASA PENUH DI BULAN RAMADHAN >>

KESALAHAN FATAL DALAM PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013

Posted by VIRTUAL PENDAMPINGAN on Wednesday, June 6, 2018



Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Jenjang SMP akan paripurna pada tahun pelajaran 2018/2019 ini. Artinya semua satuan pendidikan mengimplementasikan Kurikulum 2013, walaupun sekolah “kloter” terakhir baru implementasi di kelas VII saja. Kemendikbud telah menyiapkan bimbingan teknis bagi Guru Sasaran, bahkan sebagian telah dilaksanakan di bulan Ramadlan sedangkan sisanya akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Dalam dinamika perjalanannya, Kurikulum 2013 telah melalui banyak revisi dan evaluasi. Salah satu hasil revisi ada pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi serta Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar semua Mata Pelajaran, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Keempat standar ini berkaitan langsung dengan implementasi pembelajaran oleh Guru di kelas. Perencanaan, pelaksanaan, penilaian serta tindaklanjut pembelajaran tidak lepas dari referensi 4 standar tersebut. Revisi terhadap 4 standar tersebut, menimbulkan banyak kesalahan guru dalam mengacu referensi saat menyusun dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Hasil temuan dari supervisi pembelajaran, kesalahan ini bermula dari KD yang tidak sesuai dengan dokumen standar yang terlampir dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016. Permendikbud ini berlaku untuk kelas 7, 8, dan 9. Walaupun buku teks mata pelajaran yang tersedia mungkin masih menggunakan KD sebelum revisi. Prinsipnya buku apapun bisa digunakan, tetapi acuan pembelajarannya tetap KI/KD sesuai kurikulum yang berlaku.



Jika dalam penyusunan perencanaan pembelajaran menggunakan KI-KD yang keliru, maka semua dokumen turunan yang disusun (Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, penilaian, dan sejenisinya) menjadi SALAH

Jadi kami sarankan dalam menyusun RPP seharusnya:
1. pastikan KI/KD yang akan dituliskan dalam dokumen RPP berasal dari dokumen KI/KD lampiran permendikbud 24 tahun 2016.


2. Jika Anda menggunakan acuan silabus mata pelajaran hendaknya juga periksa KI/KD-nya apakah juga sesuai permendikbud 24/2016.
3. Hati-hati dengan dokumen versi 2016 yang masih berupa draft yang biasanya berupa dokumen file word (doc, docx, rtf), seperti contoh: KI-KD versi 2016, dan silabus versi 2016 dalam file format rtf.
4.   Tidak serta merta mengadopsi RPP buatan orang lain.
5.   Susun RPP sesuai kaidah permendikbud 22/2016 (standar proses).
6.   Susun RPP sesuai dengan kondisi kelas, siswa, dan sekolah Anda.




Blog, Updated at: June 06, 2018

2 komentar:

  1. klw bisa saran pak, di publish beberapa contoh penyusunannya atau setiap mapel githu pak.sebagai acuan menyusun RPPnya.
    krn tdk semua para Tenaga pendidik kita memiliki modul sperti yang bapak sampaikan.
    mungkin masih ada juga para guru2 kita yg tdk mengetahui sama sekali tentang isi permendikbud tersebut.
    Terimaksih pakk.

    ReplyDelete
  2. Keterangan ini sangat beramfaat pada kami, akan lebih bermamfaat jika contoh KI/KD versi 2016 yang berupa draft juga di share sehingga contoh lebih kongkrit, dan tidak dijadikn acuan oleh guru

    ReplyDelete

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL

VIDEO TUTORIAL DAN PEMBAHASAN SOAL
Silahkan lihat video tutorial di Channel Saya

Profil Saya

FORUM GURU PENGGERAK

 
FORUM GURU PENGGERAK
Public group · 95 members
Join Group
Group ini diharapkan menjadi media tempat berbagi dan eksplorasi pengetahuan, pengalaman dan praktik Guru Penggerak untuk Indonesia Maju.
 

Search Artikel

JADWAL WAKTU SHOLAT


>> Sesuaikan jadwal dengan Klik drop-down Kota/Kab Anda >> Waktu imsak 10 menit sebelum waktu Shubuh

Followers

Statistik Blog

Online Real Time

CB