Pelaksanaan
Kurikulum 2013 di Jenjang SMP akan paripurna pada tahun pelajaran 2018/2019
ini. Artinya semua satuan pendidikan mengimplementasikan Kurikulum 2013,
walaupun sekolah “kloter” terakhir baru implementasi di kelas VII saja.
Kemendikbud telah menyiapkan bimbingan teknis bagi Guru Sasaran, bahkan
sebagian telah dilaksanakan di bulan Ramadlan sedangkan sisanya akan
dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Dalam dinamika
perjalanannya, Kurikulum 2013 telah melalui banyak revisi dan evaluasi. Salah
satu hasil revisi ada pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi serta
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar semua Mata Pelajaran, Standar Proses, dan
Standar Penilaian. Keempat standar ini berkaitan langsung dengan implementasi
pembelajaran oleh Guru di kelas. Perencanaan, pelaksanaan, penilaian serta
tindaklanjut pembelajaran tidak lepas dari referensi 4 standar tersebut. Revisi
terhadap 4 standar tersebut, menimbulkan banyak kesalahan guru dalam mengacu
referensi saat menyusun dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Hasil temuan dari
supervisi pembelajaran, kesalahan ini bermula dari KD yang tidak sesuai dengan
dokumen standar yang terlampir dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 24 tahun 2016. Permendikbud ini berlaku untuk kelas 7, 8, dan 9. Walaupun
buku teks mata pelajaran yang tersedia mungkin masih menggunakan KD sebelum
revisi. Prinsipnya buku apapun bisa digunakan, tetapi acuan pembelajarannya
tetap KI/KD sesuai kurikulum yang berlaku.
Jika dalam
penyusunan perencanaan pembelajaran menggunakan KI-KD yang keliru, maka semua
dokumen turunan yang disusun (Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP,
penilaian, dan sejenisinya) menjadi SALAH
Jadi kami sarankan
dalam menyusun RPP seharusnya:
1. pastikan KI/KD yang
akan dituliskan dalam dokumen RPP berasal dari dokumen KI/KD lampiran
permendikbud 24 tahun 2016.
2. Jika Anda
menggunakan acuan silabus mata pelajaran hendaknya juga periksa KI/KD-nya
apakah juga sesuai permendikbud 24/2016.
3. Hati-hati dengan
dokumen versi 2016 yang masih berupa draft yang biasanya berupa dokumen file
word (doc, docx, rtf), seperti contoh: KI-KD versi 2016, dan silabus versi 2016
dalam file format rtf.
4.
Tidak serta merta
mengadopsi RPP buatan orang lain.
5.
Susun RPP sesuai
kaidah permendikbud 22/2016 (standar proses).
6.
Susun RPP sesuai
dengan kondisi kelas, siswa, dan sekolah Anda.
klw bisa saran pak, di publish beberapa contoh penyusunannya atau setiap mapel githu pak.sebagai acuan menyusun RPPnya.
ReplyDeletekrn tdk semua para Tenaga pendidik kita memiliki modul sperti yang bapak sampaikan.
mungkin masih ada juga para guru2 kita yg tdk mengetahui sama sekali tentang isi permendikbud tersebut.
Terimaksih pakk.
Keterangan ini sangat beramfaat pada kami, akan lebih bermamfaat jika contoh KI/KD versi 2016 yang berupa draft juga di share sehingga contoh lebih kongkrit, dan tidak dijadikn acuan oleh guru
ReplyDelete