PENGISIAN BLANKO IJAZAH
Sesuai Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2018, 5 Maret 2018
Ijazah adalah dokumen resmi yang
diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Ijazah
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, dan ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. Format resmi blangko Ijazah dicetak
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. Ijazah
sebagaimana dimaksud memuat:
- identitas peserta didik;
- identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan danUjian Nasional;
- pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
- daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
Sebagai bentuk persiapan pengisian
Ijazah, satuan pendidikan harus sudah menyiapkan dokumen data lengkap peserta
didik, dan daftar nilai sesuai yang dibutuhkan. Data nilai yang dibutuhkan
terdiri atas dua kelompok, yaitu nilai rata-rata rapor, dan nilai hasil Ujian
Sekolah (untuk tahun 2017/2018 berupa nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar
Nasional atau nilai USBN).
Satuan pendidikan harus sudah menyiapkan
dokumen Rekapitulasi nilai rapor siswa yang umumnya dari semester 1
sampai dengan semester 6 (kecuali jenjang tertentu - lihat di juknis pengisian
blanko Ijazah dibawah) untuk seluruh mata pelajaran yang diberlakukan sesuai
kurikulum di satuan pendidikan. Daftar nilai yang lain adalah rekapitulasi
nilai USBN yang diperoleh dari rata-rata nilai ujian praktik dan nilai
ujian tulis (kecuali mata pelajaran yang hanya dinilai dari ujian tulis saja,
maka nilai USBN sama dengan nilai ujian tulisnya). Kedua jenis nilai ini perlu
dilengkapi dengan nilai rata-rata untuk setiap peserta didik.
Semua nilai yang disiapkan berupa nilai
dengan skala 0-100 yang ditulis dalam angka bulat. Jika rata-rata nilai
menghasilkan angka decimal maka dilakukan pembulatan dengan aturan kurang dari
0,5 dibulatkan menjadi nol atau dibuang, sedangkan jika sama atau lebih dari
0,5 maka dibulatkan menjadi 1.
Dalam blanko ijazah terdapat data yang
biasanya membingungkan dalam pengisiannya. Di halaman muka terdapat data
sekolah penyelenggara ujian sekolah dan sekolah penyelenggara Ujian Nasional.
Tentunya data ini berisi beda ketika sekolah bukan penyelenggara UN alias
sekolah yang UN nya menginduk ke sekolah lain. Maka sekolah penyelenggara ujian
sekolah diisi dengan sekolah yang bersangkutan, sedangkan sekolah penyelenggara
Ujian Nasional diisi nama sekolah yang diinduki.
Penjelasan rinci pengisian blanko ijazah
dapat dilihat di bawah ini.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANKO IJAZAH
Disarikan dari:
LAMPIRAN III Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2018 Tanggal: 5 Maret 2018,
Tentang
Juknis Pengisian Blanko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun
Pelajaran 2017/2018
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah
Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama
kabupaten/kota*)
*) coret
salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik
Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL).
Nama
harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal
lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang
tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
Contoh: Pandeglang, 27 Februari 2000
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali
siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu
tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir
tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian
Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu)
digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun,
2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode
Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi
informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus
Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Contoh:
SD 1-18-04-04-175-002-7
SMP 2-18-01-04-294-193-6
SMA 3-18-02-21-428-215-2
SMK 4-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan sekolah
penyelenggara ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah
penyelenggara ujian nasional.
m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan
Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari
hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik,
autis, dan disabilitas majemuk.
n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota
tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis
dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Pandeglang, 28 Mei 2018
o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah
dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah
strip (-).
Tambahan
penjelasan:
Dalam hal
Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif,
maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012,
perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt
Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat
oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki
jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala
Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari
sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta
didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap
tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB.
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah
menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal
lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum
pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang
dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu
tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir
tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan
Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari
hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik,
autis, dan disabilitas majemuk
f.
Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang
diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
No
|
Jenjang
|
Kurikulum
|
Rata-rata dari nilai rapor
|
1
|
SD
dan SDLB
|
K-2006
|
Semester
7 sampai dengan semester 12
|
K-2013
|
Semester
7 sampai dengan semester 12
|
||
2
|
SMP dan SMPLB
|
K-2006
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
K-2013
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
||
3
|
SMA dan
SMALB
|
K-2006
|
Semester
3 sampai dengan semester 6
|
K-2013
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
||
SKS
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah
tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan
ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian
tertulis dan ujian praktik.
h. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf
f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan
menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh
Nilai
sebelum Pembulatan
|
Nilai
setelah Pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang
diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota
tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis
dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di sekolah.
k. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah
dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan
kepala sekolah bersangkutan.
l. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri
sipil diisi strip (-).
m. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari
sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Download Perka Balitbang Nomor: 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi,
dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 di sini.
Silahkan berbagi ilmu dan berbagi informasi
ReplyDelete