A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Bagi Anda yang telah mengikuti pretes PPG
2018 dapat melihat pengumuman penetapan calon peserta PPG dalam Jabatan tahun
2018 di akun simpkb masing-masing. Jika Anda belum masuk daftar kali ini,
tenang saja dulu karena masih ada tahap ke-2 pada tanggal 25 Juni 2018. Informasi
hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat
di laman sergur
cek menggunakan NUPTK atau No UKG di sini
cek menggunakan NUPTK atau No UKG di sini
Guru yang ditetapkan sebagai peserta final
setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut
Peserta Cadangan yang dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada
calon peserta PPG Dalam Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018
sebagaimana telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah
20.000 orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga
mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran
sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah
20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya
pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas
sebagai berikut:
a. guru dengan usia
diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang
mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan
Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di
SMK;
e. Guru lainnya
berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri
atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi
(meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya
pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000
orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi
tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14
mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat
bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
C. Registrasi
Seluruh guru calon peserta PPG Dalam
Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan
registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini
adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami
ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan
menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan
administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun
2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG
Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun
2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan
berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada
tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada
bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam
Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam
Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca
dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang
meliputi:
a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta
integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan
Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan
ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon
peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan registrasi
mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri
yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan
registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya,
atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh
Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG
Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan
administrasi lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk
dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat
melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang
pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi
dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan
sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan
dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran
sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala
sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta
integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai
Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada
saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan
pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
4. Menandatangani Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib
menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan
PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan
Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian
tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang
ditetapkan.
D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan
dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan sebagai berikut.
No
|
Kegiatan
|
Tahap 1
|
Tahap 2
|
1
|
Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan
penempatannya ke perguruan tinggi
|
18 Mei 2018
|
25 Juni 2018
|
2
|
Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
|
18 - 22 Mei 2018
|
25-28 Juni 2018
|
3
|
Peserta Final
|
23 Mei 2018
|
30 Juni 2018
|
4
|
Pengiriman Berkas ke LPTK
|
24 - 26 Mei 2018
|
30 Juni – 3 Juli 2018
|
5
|
Verifikasi keabsahan Ijasah
|
24 -2 8 Mei 2018
|
3 - 7 Juli 2018
|
6
|
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
|
||
a. Daring
|
31 Mei - 18 Agust
|
2 Jul - 21 Sept
|
|
b. Workshop
|
27 Agust - 29 Sept
|
1 Okt - 2 Nov
|
|
c. PPL
|
1 - 20 Oktober
|
5 - 23 November
|
|
d. Uji Kinerja
|
17 - 20 Oktober
|
20 - 23 November
|
|
e. Uji Pengetahuan
|
27 - 28 Oktober
|
1 - 2 Desember
|
0 komentar:
Post a Comment