Diklat PKS Moda Daring |
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah seperti dituangkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 terdiri atas Kompetensi Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Kompetensi Sosial. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yang menjabarkan tugas pokok Kepala Sekolah.
Di peraturan terakhir ini Kepala Sekolah sudah tidak lagi berkewajiban melaksanakan pembelajaran, tetapi lebih fokus mengelola Satuan Pendidikan dengan memaksimalkan implementasi kompetensi manajerial, supervisi guru dan tendik serta kewirausahaan.Dalam rangka memaksimalkan kinerja Kepala
Sekolah dalam mengelola sekolahnya, maka setiap Kepala Sekolah/Madrasah baik
negeri maupun swasta dari jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan
SMK/MAK maupun SKH dan SPK wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan
Kepala Sekolah dengan durasi 71 jam pelajaran. Peserta yang lulus mengikuti
kegiatan ini akan mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah dari Kemendikbud
lengkap dengan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) sebagai syarat diakuinya Kepala
Sekolah dalam melaksanakan tugas pokok sehari-harinya. Sertifikat Kepala
Sekolah ini akan menjadi dokumen penting KS dalam proses akreditasi sekolah dan
kebijakan penting lainnya seperti pertanggungjawaban dana BOS, Penandatanganan
Ijazah dan lainnya.
Diklat Penguatan KS dilaksanakan dengan pola
On-In-On. Di masa pandemi Covid-19 diklat ini dilaksanakan secara daring
melalui LMS Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) dari Kemdikbud. On the Job
Training 1 (10 JP), In Service Training 40 JP dan On tha Job Training 2 (11
JP).
Fokus materi dan kegiatan Diklat PKS ini adalah bagaimana kepala sekolah dapat memahami kekuatan dan kelemahan sekolah yang bisa dilihat dari hasil evaluasi diri sekolah baik dalam bentuk data Rapor Mutu, hasil UN/UASBN, Akreditasi, hasil Supervisi, dan data-data pendukung yang lain. Kemudian dari data tersebut dapat KS dapat mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan pembelajaran, merumuskan masalah utama pembelajaran, mengidentifikasi alternatif solusi, menentukan Solusi terbaik dan merencanakan Tindak solusi terbaik.
Dari proses analisis masalah ini kemudian KS
harus dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dari 1 kegiatan yang
dirumuskan untuk ditindaklanjuti. KS juga diminta melengkapi RPS-nya dengan 4
macam instrumen monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian: a)
pelaksanaan kegiatan, b) peningkatan kompetensi KS didasarkan pada AKPK
(Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian), c) evaluasi kegiatan, dan d) student
wellbeing. Pada tahap implementasi RPS, KS dituntut untuk mendokumentasikan
seluruh kegiatan dan disusun dalam Laporan Pelaksanaan RPS serta dalam Video
Unjuk Kerja Pelaksanaan RPS (durasi 7 menit dan diupload di Youtube).
Proses penyusunan RPS, implementasi dan pelaporannya
ini menggambarkan 1 aktivitas dari aktivitas besar KS dalam implementasi
RKS/RKAS di sekolah masing-masing. Dengan simulasi RPS hanya 1 kegiatan ini
diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga (lesson Learn) saat implementasi
seluruh kegiatan yang diprogramkan dalam RKS/RKAS.
Tugas dan tagihan yang perlu disipakan:
- Analisis permasalahan pembelajaran
- Laporan best practices
- Dokumen RPS
- Instrumen pelaksanaan RPS
- Laporan pelaksanaan RPS (dokumen tertulis)
- Video Unjuk Kerja pelaksanaan RPS
0 komentar:
Post a Comment