EKINERJA ONLINE – KIKIPING – Daily Evaluation System (DES)
Dalam PP
ini dijelaskan antara lain:
- Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas
pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem
karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
- Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian
perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg
disepakati.
- Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja
pegawai dan perilaku kerja.
- Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai
sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun
berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60
%
b. Perilaku kerja
bobotnya 40 %
- Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi
harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg
dinilai.
Tata Cara Penyusunan SKP
- Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam
menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- Memiliki target waktu
- SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai.
Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada
tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah
ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
- PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
- Kegiatan Tugas Jabatan.
Mengacu pada
Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada
prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan
terendah secara hierarki.
- Angka Kredit
- Target
Dalam menetapkan target meliputi
aspek sbb:
v
Kuantitas
(Target Output)
v
Kualitas
(Target Kualitas)
v
Waktu (Target
Waktu)
v
Biaya (Target
Biaya)
APLIKASI DES –
KIKIPING
Memulai aplikasi ini
anda bisa klik kikiping.pandeglangkab.go.id
Anda diarahkan untuk
login kemudian masuk ke ekinerja-DES. Data utama Anda di aplikasi DES akan
terkoneksi dengan aplikasi Simpeg-Personal, sehingga Anda harus terlebih dahulu
mengisi data pribadi di aplikasi ini sebelum masuk ekinerja-DES.
Aktivitas yang harus dilakukan di aplikasi ini terdiri atas:
1.
Edit Profil (ada di tab lain-lain)
2.
Isi Target SKP Tahunan (tab SKP)
3.
Isi Target SKP Bulanan (tab SKP)
4.
Isi Laporan Harian Kinerja SKP (tab Laporan Harian Kinerja SKP)
Masalah utama PNS
dalam mengisi target SKP biasanya karena kurang memahami butir kegiatan yang
dapat dijadikan target yang sesuai dengan tupoksinya atau bahkan sesuai
peraturan kepegawaian dalam jabatannya.
Contoh bagi Guru dan
Kepala Sekolah harus memahami permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatang
Fungsional Guru, dan Permendikbud 15 Tahun2018
tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Sebagai PNS
dengan jabatan fungsional maka butir kinerja ini juga dilengkapi dengan Angka
Kredit yang besaranya tergantung pada pangkat dan golongan.
Berikut ini adalah
butir kegiatan yang dapat dimasukkan dalam target SKP Tahunan Guru:
No |
Butir Kinerja |
Kuantitas |
AK |
1 |
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan
menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan
tindak lanjut hasil (Pebimbingan bagi
guru BK) |
1 Lap Kinerja |
Tergantung pada pangkat dan
golongan ybs |
2 |
Menjadi Wakil Kepala Sekolah |
1 Lap Kinerja |
|
3 |
Menjadi wali kelas |
1 Lap Kinerja |
|
4 |
Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya |
1 Lap Kinerja |
|
5 |
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan
hasil belajar |
1 Lap Kinerja |
|
6 |
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler |
1 Lap Kinerja |
|
7 |
Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/musyawarah kerja
guru (MGMP) |
7 kegiatan |
0,15/keg |
8 |
Mengikuti diklat fungsional Lamanya antara 30 s.d 80 jam |
1 setifikat |
1 |
9 |
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di
perpustakaan |
1 Laporan PTK |
4 |
10 |
Membuat alat peraga sederhana |
1 peraga |
1 |
|
Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai Anggota aktif (PGRI/Pramuka) |
1 SK |
0,75 |
11 |
Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah |
1 SK |
0,08 |
Download File
referensi:
Untuk
rincian butir tugas Tahunan, Bulanan dan Laporan Harian Guru Kelas, Guru Mapel,
Guru BK dan Guru dengan Tugas Tambahan wakasek silahkan download di sini.
Contoh Perhitungan Kegiatan Mengajar
DownloadFile Rincian SKP Kepala Sekolah.
DownloadFile Rincian SKP Pengawas Sekolah.
0 komentar:
Post a Comment