TANGGAL PENGUMUMAN KELULUSAN SEKOLAH TAHUN 2025
Berdasarkan Pedoman Pengelolan Ijazah Jenjang Dikdasmen yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Kemdikdasmen tanggal 2 Maret 2025, maka tanggal Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal ditetapkan sebagai berikut:
1). Kelulusan SD, SDLB, dan Program
Paket A ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun
berkenaan, yaitu tanggal 2 JUNI 2025
2). Kelulusan SMP, SMPLB, dan
Program Paket B ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun
berkenaan yaitu tanggal 2 JUNI 2025
3). Kelulusan SMA, SMALB, SMK, dan
Program Paket C ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei tahun
berkenaan yaitu tanggal 5 MEI 2025
Penetapan tanggal pengumuman tersebut juga digunakan
sebagai titimangsa penulisan Rapor siswa semester terakhir.
Berikut ini penjelasan lengkap dari Pedoman
Pengelolaan Ijazah Dikdasmen 2025.
Penetapan Kelulusan Peserta Didik
a.
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan
peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Penetapan kelulusan peserta didik
dituangkan dalam keputusan kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tata naskah
pada Satuan Pendidikan bersangkutan.
c.
Kepala Satuan Pendidikan menetapkan
kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Kelulusan SD, SDLB, dan Program
Paket A ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun
berkenaan;
2). Kelulusan SMP, SMPLB, dan
Program Paket B ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun
berkenaan; dan
3). Kelulusan SMA, SMALB, SMK, dan
Program Paket C ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei tahun
berkenaan.
d.
Dalam hal ketentuan tanggal penetapan
kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf c jatuh pada hari libur nasional atau
hari libur lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, kelulusan peserta didik
ditetapkan pada tanggal hari kerja berikutnya.
e.
Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana
dimaksud pada huruf c juga berlaku untuk SILN, SPK, dan Satuan Pendidikan
penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar
negeri.
f.
Kelulusan peserta didik dituangkan dalam
bentuk:
1). Surat keterangan lulus; dan
2). Ijazah, yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan.
g.
Surat keterangan lulus diterbitkan pada
tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
h.
Surat keterangan lulus bersifat sementara
sampai dengan diterbitkannya Ijazah.
i.
Surat keterangan lulus memuat identitas
peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang
akan ditulis dalam Transkrip Nilai.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Semoga bermanfaat
Download Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025
0 komentar:
Post a Comment