Penerbitan Ijazah sekolah tahun 2025 dilarang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dengan status Tidak Terakreditasi. Satuan Pendidikan Tidak Terakreditasi ini harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain yang Terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama. Satuan Pendidikan Induk harus ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Kabupaten atau Provinsi) sesuai kewenangannya.
Beberapa
ketentuan dalam proses “menginduk” ini sebagai berikut:
1. Data peserta didik yang berasal dari
Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan
Pendidikan tersebut.
2. Nama Satuan Pendidikan yang
dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan
3. Ijazah ditandatangani oleh kepala
Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.
Demikian
ringkasan penting status akreditasi Satuan Pendidikan dan Penerbitan Ijazah
tahun 2025.
Ketentuan lengkap dalam Pedoman Pengelolaan Ijazah
Tahun 2025 untuk permasalahan ini adalah
sebagai berikut.
C. Akreditasi Satuan Pendidikan
1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang terakreditasi.
2. Jika masa berlaku akreditasi Satuan
Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan
akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Dasar dan Menengah (BAN PDM).
3. Perpanjangan akreditasi Satuan Pendidikan
memastikan bahwa Satuan Pendidikan tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan
Ijazah bagi peserta didiknya.
4. Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
5. Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.
6. Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan
terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak
Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:
a. Nama Satuan Pendidikan yang
dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan
b. Ijazah ditandatangani oleh
kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.
7. Dinas Pendidikan menetapkan Satuan
Pendidikan induk bagi Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”
pada tahun berkenaan.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
1 sampai dengan angka 7 berlaku bagi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan
nonformal.
Semoga bermanfaat
Download Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025
Download Permdikbudristek no 58 Tahun 2024 tentang Ijazah
0 komentar:
Post a Comment