<< *** DEEP LEARNING MENJADI FOKUS STRATEGI PEMBELAJARAN ERA KEMDIKDASMEN *** MEANINGFUL LEARNING-MINDFUL LEARNING-JOYFUL LEARNING >>

SEKOLAH TIDAK TERAKREDITASI DILARANG MENERBITKAN IJAZAH TAHUN 2025

Posted by VIRTUAL PENDAMPINGAN on Wednesday, April 23, 2025

BAGAIMANA NASIB SISWA SEKOLAH INI?


Penerbitan Ijazah sekolah tahun 2025 dilarang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dengan status Tidak Terakreditasi. Satuan Pendidikan Tidak Terakreditasi ini harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain yang Terakreditasi pada jalur dan jenjang yang sama. Satuan Pendidikan Induk harus ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Kabupaten atau Provinsi) sesuai kewenangannya.

Beberapa ketentuan dalam proses “menginduk” ini sebagai berikut:

1. Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan tersebut.

2.  Nama Satuan Pendidikan yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan

3.   Ijazah ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.

Demikian ringkasan penting status akreditasi Satuan Pendidikan dan Penerbitan Ijazah tahun 2025.

Ketentuan lengkap dalam Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 untuk  permasalahan ini adalah sebagai berikut.



C. Akreditasi Satuan Pendidikan

1.     Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.

2.  Jika masa berlaku akreditasi Satuan Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).

3.   Perpanjangan akreditasi Satuan Pendidikan memastikan bahwa Satuan Pendidikan tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.

4. Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.

5.  Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.

6.  Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:

a. Nama Satuan Pendidikan yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan

b.   Ijazah ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.

7.   Dinas Pendidikan menetapkan Satuan Pendidikan induk bagi Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.

8.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku bagi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal.

 

Semoga bermanfaat

Download Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025

Download Permdikbudristek no 58 Tahun 2024 tentang Ijazah  


Blog, Updated at: April 23, 2025

0 komentar:

Post a Comment

VIDEO PEMBAHASAN SOAL OSN

VIDEO PEMBAHASAN SOAL OSN
Silahkan lihat video tutorial di Channel Saya

Profil Saya

Search Artikel

JADWAL WAKTU SHOLAT


>> Sesuaikan jadwal dengan Klik drop-down Kota/Kab Anda >> Waktu imsak 10 menit sebelum waktu Shubuh

Followers

Statistik Blog

2514601

Online Real Time

CB