<< *** DEEP LEARNING MENJADI FOKUS STRATEGI PEMBELAJARAN ERA KEMDIKDASMEN *** MEANINGFUL LEARNING-MINDFUL LEARNING-JOYFUL LEARNING >>

IJAZAH SD HINGGA SMA TIDAK LAGI DITULIS TANGAN

Posted by VIRTUAL PENDAMPINGAN on Wednesday, April 30, 2025

TAHUN 2025 SEMUA IJAZAH SEKOLAH TIDAK LAGI DITULIS TANGAN

 


Pemerintah telah menetapkan penerbitan Ijazah satuan pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah dengan menggunakan Ijazah elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek nomor 58 tahun 2024 tentang pengelolaan Ijazah tahun 2025. Kebijakan ini berlaku bagi jalur pendidikan Formal yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan yang sederajat maupun jalur pendidikan Non Formal yang merupakan program pendidikan kesetaran seperti Program Paket A, Paket B dan Paket C.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Kebijakan ini mulai diberlakukan di Tahun Pelajaran 2024/2025 sekarang ini, dimana Ijazah peserta didik diunduh dari sistem portal e-ijazah.

Tahun 2025 ini semua sekolah akan menerbitkan Ijazah melalui aplikasi e-Ijazah yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Semua data identitas Satuan Pendidikan, data Peserta Didik dan data Kepala Satuan Pendidikan diverifikasi dan divalidasi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data siswa tingkat akhir di setiap jenjang satuan pendidikan merupakan calon peserta Ujian yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Nominatif Sementara (DNS) yang merupakan daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah.

Setelah peserta didik mengikuti Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan (ASSP) atau Ujian Sekolah dan kelulusan peserta didik telah diumumkan, maka akan diterbitkan Daftar Nominatif Tetap (DNT) sebagai dasar perbitan e-Ijazah. Hanya peserta didik yang lulus yang akan mendapatkan Ijazah. 

Satuan Pendidikan mengunduh Ijazah setiap peserta didik yang lulus untuk dicetak, dipasang pas poto, tanda tangan Kepala Satuan Pendidikan dan Stempel Satuan Pendidikan. Begitu pun dengan Transkrip Nilai peserta didik. Jadi tidak ada lagi tulis tangan seperti pada tahun sebelumnya.

Untuk masuk dasbor pengelolaan e-Ijazah klik tautan ini.

Berikut format Ijazah dan Transkrip Nilai pesertab didik. 

Blog, Updated at: April 30, 2025

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan komentar harap memenuhi Adab Sopan santun dan tidak ada unsur pelanggaran UU ITE

VIDEO PEMBAHASAN SOAL OSN

VIDEO PEMBAHASAN SOAL OSN
Silahkan lihat video tutorial di Channel Saya

Profil Saya

Search Artikel

JADWAL WAKTU SHOLAT


>> Sesuaikan jadwal dengan Klik drop-down Kota/Kab Anda >> Waktu imsak 10 menit sebelum waktu Shubuh

Followers

Statistik Blog

Online Real Time

CB