Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan berdasarkan Panduan Penilaian
oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP sebagai juknis pemberlakuan permendikbud 53 tahun 2015 tentang Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, dan permendikbud 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan
melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah
disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan
pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan
tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
a. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata
pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi
keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh
satuan pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta
didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik
dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah
setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
Baik;
c. Lulus Ujian Satuan Pendidikan dan
d. Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata
pelajaran yang diujikan.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh
satuan pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment