Guru Penggerak TAMAT:
Guru Penggerak Tidak Lagi Bisa Jadi Kepala Sekolah?
Babak baru pengangkatan Kepala Sekolah dimulai dengan terbitnya pertauran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dan penyiapan calon Kepala Sekolah.
- pengusulan bakal calon Kepala Sekolah
- seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
- Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
Adapun persyaratan bakal calon Kepala Sekolah sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
- menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Dari 10 persyaratan tersebut tidak ada lagi Guru bersertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat Calon Kepala Sekolah, yang sebelumnya menjadi persyaratan penugasan guru sebagai kepala Sekolah pada satuan pendidikan. Hal ini diperkuat dengan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam hal Guru mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, maka Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah yang dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan.
Dengan
demikian Guru Penggerak masih bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah jika guru
tersebut memenuhi persyaratan bakal calon Kepala Sekolah, lulus seleksi dan
lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah seperti guru yang
lainnya.
Berikut isi lengkap permendikdasmen nomor 7 tahun 2025
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan komentar harap memenuhi Adab Sopan santun dan tidak ada unsur pelanggaran UU ITE